PT Nisrina Baidha Pertiwi Pinjaman Online Aman atau Modus Penipuan?
m.satupiston.com - Pinjaman online semakin marak di Indonesia, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai pihak yang diduga melakukan praktik penipuan berkedok pinjaman online.
Salah satu nama yang ramai diperbincangkan adalah PT Nisrina Baidha Pertiwi, yang dipertanyakan legalitas dan keamanannya.
PT Nisrina Baidha Pertiwi disebut-sebut sebagai penyedia layanan pinjaman online yang menawarkan pencairan dana dengan syarat yang mudah.
Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tidak ditemukan informasi mengenai perusahaan ini dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketidakhadiran perusahaan dalam daftar resmi OJK menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan kredibilitasnya.
Selain itu, aktivitas promosi perusahaan ini di media sosial, khususnya melalui akun Facebook, juga mencurigakan.
Sejumlah pengguna melaporkan bahwa PT Nisrina Baidha Pertiwi meminta calon peminjam untuk melakukan transfer uang sebagai biaya administrasi sebelum dana pinjaman dicairkan.
Hal ini menjadi indikasi kuat adanya modus penipuan, mengingat pinjaman online legal tidak pernah meminta uang di muka.
Beberapa pengguna yang mengaku telah berinteraksi dengan PT Nisrina Baidha Pertiwi membagikan pengalaman buruk mereka di media sosial.
Mereka mengeluhkan bahwa setelah melakukan transfer uang sebagai syarat pencairan, dana pinjaman tidak pernah diberikan.
Berikut adalah beberapa laporan yang ditemukan:
Seorang pengguna mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp165.000 sebagai biaya administrasi, namun setelah itu diminta lagi untuk membayar Rp440.000 tanpa adanya kejelasan pencairan dana.
Pengguna lain menyebutkan bahwa admin pencairan meminta uang di muka hingga Rp1 juta dengan alasan sebagai biaya pencairan, namun dana pinjaman tidak kunjung dikirimkan.
Sejumlah korban juga menyatakan bahwa mereka terus diminta mentransfer uang dengan alasan tambahan biaya administrasi yang tidak jelas.
Modus seperti ini sudah sering terjadi dalam skema penipuan pinjaman online ilegal, di mana korban diminta mentransfer sejumlah uang sebelum dana cair.
Agar tidak menjadi korban, masyarakat perlu memahami beberapa tanda pinjaman online ilegal:
Tidak Terdaftar di OJK: Penyedia pinjaman resmi selalu memiliki izin dari OJK dan tercantum dalam daftar layanan keuangan yang diawasi.
Meminta Uang di Muka: Pinjaman legal tidak akan meminta uang sebelum pencairan dana. Biaya administrasi biasanya dipotong langsung dari pinjaman yang disetujui.
Informasi Tidak Transparan: Pinjaman ilegal sering kali tidak memberikan detail jelas mengenai bunga, tenor, dan biaya tambahan.
Tidak Memiliki Situs Resmi: Perusahaan pinjaman resmi memiliki situs web profesional yang mudah diakses untuk informasi lebih lanjut.
Banyak Keluhan Pengguna: Jika sebuah layanan memiliki banyak laporan negatif dari pengguna lain, sebaiknya hindari layanan tersebut.
Jika Anda menjadi korban penipuan pinjaman online, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Laporkan ke OJK: Segera hubungi Otoritas Jasa Keuangan melalui kontak resmi mereka untuk melaporkan aktivitas ilegal.
Buat Laporan Polisi: Jika mengalami kerugian finansial, segera buat laporan ke kepolisian agar kasus dapat diproses lebih lanjut.
Sebarkan Informasi: Bagikan pengalaman Anda di media sosial agar orang lain tidak menjadi korban yang sama.
Hindari Interaksi Lebih Lanjut: Jangan lagi menghubungi pihak yang meminta uang tambahan atau memberikan informasi pribadi.
PT Nisrina Baidha Pertiwi kini menjadi perhatian publik karena laporan-laporan negatif yang beredar terkait praktik pencairan pinjaman yang mencurigakan.
Berdasarkan penelusuran dan laporan pengguna, terdapat indikasi kuat bahwa perusahaan ini menjalankan modus penipuan.
Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum mengajukan pinjaman dan hanya menggunakan layanan yang terdaftar di OJK.***