Apakah PUBG Haram? Faktanya Mengejutkan !!
m.satupiston.com – Assalamu’alaikum. Kembali lagi pada artikel kami. Kali ini
kita akan coba membahas mengenai apakah PUBG haram?
PUBG atau Player Unknown's Battlegrounds merupakan salah satu
game yang saat ini tengah booming terutama di Indonesia.
Game dengan genre battel royale atau last man standing ini
menyajikan pertempuran yang bahkan kami sukai.
Sekali masuk permainan, kita harus bertempur dengan banyak
lawan dan sebisa mungkin bertahan hingga jadi satu-satunya peserta yang masih
hidup.
Problem kini hadir dimana apakah PUBG haram? Sebelum lebih
jauh membahas, izinkah kami memperkenalkan diri.
Kami mungkin bukan ahli di bidang pendalilan, namun kami
punya background sebagai lulusan Sarjana Ekonomi Syariah, yang dimana kala
mengeyam bangku kuliah dulu, kami sering membahas mengenai perkara muamalah,
meski hanya terfokus di kegiatan ekonomi.
Tentang Game dalam Islam
Sebelum langsung menarik kesimpulan mengenai apakah PUBG itu
haram, pertama-tama mari kita bahas terlebih dahulu beberapa dalil mengenai gim
atau game.
Game atau permainan merupakan salah satu perkara duniawi (intinya tidak berkenaan secara langsung dengan ibadah).
Perkara duniawi ini sejatinya memiliki ciri yakni berurusan
dengan sesama manusia (habluminannas). Adapun dalam Islam, perkara yang
berkenaan dengan duniawi dan perkara dengan sesama manusia harus tetap
dijalankan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah.
Menurut Herry Sutanto dan Khaerul Umam (2013:
131), “Perbuatan muamalah adalah semua perbuatan yang bersifat duniawi yang
hukum asalnya adalah mubah, yaitu boleh dan dapat dilakukan dengan bebas,
sepanjang tidak ada larangan di dalam Al-Quran dan hadis, dan tidak bertentangan
dengan aturan-aturan akhlak”.
Selain itu, dalam alhikmah.ac.id, disebutkan
bahwa; sesungguhnya hukum asal dari segala ciptaan adalah mubah, sampai
tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum asal ini. (Imam Asy Syaukani,
Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al Islam).
Dalam muamalah ekonomi atau transaksi, segala sesutu
transaksi dinyatakan boleh asal tidak ada dalil yang melarangnya. Misalnya
adalah transaksi ribawi, gharar (ketidak jelasan), hingga maysir (perjudian)
yang dalam Al-Quran dan Hadist jelas dilarang.
Selain itu, meski nantinya transaksi yang kita lakukan tidak
ada riba, gharar, dan maysir, kita juga harus pastikan bahwa transaksi itu
sudah sesuai dengan rukun dan syarat dalam jual beli.
Misalnya saja barang yang dijual harus milik kita, kemudian
bukan barang haram, lalu ada pembayaran dan perjanjian yang jelas.
Dalam game sendiri, setidaknya game tersebut harus memiliki
manfaat yang baik terutama bagi akhlak pemainnya. Setidaknya permainan tersebut
harus tidak menjurus atau condong pada hal-hal yang dilarang seperti berikut:
- Memaksa perpecahan antar pemainnya
- Tidak menjurus pada unsur hinaan dan perendahan harga diri
- Tidak memuat konten penghinaan agama dan simbol-simbolnya
- Tidak menyebabkan bahaya pada manusia atau hewan dan alam secara umum
- Tidak memalingkan dari shalat atau kewajiban agama yang lain
- Tidak mengarahkan pada dusta atau hal-hal lain yang diharamkan
PUBG Haram di Aceh
Sejatinya game hanya permainan, namun jika game tersebut
lebih banyak dampak buruknya terutama
bagi pemainnya, maka game tersebut dapat diharamkan.
Hal tersebut setidaknya sudah diterapkan di Aceh. Dimana dalam
suara.com, dimuat berita sebagai berikut:
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian menyatakan, setiap pemain game daring Player Unknown's Battlegrounds atau PUBG dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan/peperangan, layak dihukum cambuk di muka umum sebagai pelanggar syariat Islam… Seperti diketahui, MPU Provinsi Aceh pada Juni 2019 lalu telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring PUBG dan sejenisnya.
Jadi di Aceh, selain PUBG, game daring sejenisnya juga
diharamkan. Ini juga termasuk Free Fire dan game segenre lain.
BTW, mubah sendiri artinya adalah tidak berpahala dan
tidak haram ketika dilakukan (dimainkan).
Namun mubah ini dapat menjadi makruh (boleh tapi tidak
dianjurkan dan akan berpahala jika ditinggalkan), menjadi haram (dilarang), dan juga menjadi berpahala jika ada hal
lain yang mengiringinya.
Apakah PUBG Haram?

Hukum dasar dari bermain game termasuk game PUBG adalah
mubah, namun PUBG dapat menjadi haram jika lebih banyak memberikan efek buruk. Di
Aceh sendiri, PUBG ini sudah diharamkan termasuk game lain yang sejenis.
Jika di wilayah kita belum ada aturan mengenai hukum PUBG
seperti di Aceh, maka PUBG masih mubah.
Adapun hukumnya akan berubah jika bermain secara berlebihan
(makruh hingga haram), dan berpahala jika kita gunakan untuk hal-hal yang
diridhoi Allah.
Namun sekali lagi, kajian mengenai hukum lebih lanjut dari
PUBG masih harus dilakukan secara komprehensif oleh ahli terkait.
Wallahu’alam Bissawab.
Artikel ini kami cukupkan sampai di sini, akhir kata semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.